CATATAN :

(1) Harus selalu mencantumkan nama notulen rapat pada surat undangan dan notulensi; (2) Ingat melakukan update data Hakim/Pegawai setiap kali terjadi mutasi/promosi/pensiun untuk kebutuhan absensi QR-Code; (3) Selain Undangan, Notulen, Daftar Hadir dan Foto-Foto Kegiatan dan Rapat, Dokumen-dokumen Pendukung yang terkait dengan pelaksanaan rapat dan kegiatan juga dimasukkan/diunggah sebagai attachment (lampiran) dengan cara scan gambar, sesuai tanggal pelaksanaannya ; contoh Surat Keputusan (SK), Laporan Program Kerja, Laporan Realisasi Anggaran, dan sebagainya.